Informasi 17 July 2024 Admin 1,025x dibaca

KONSULTASI KESEHATAN

PERSYARATAN

1.KTP/KK/ KITAS
2.Nomor antrian layanan

 

Sistem, mekanisme, dan Prosedur

1.Pasien menunggu di ruang tunggu layanan
2.Perawat memanggil sesuai nomor antrian
3.Perawat melakukan Pengkajian awal klinis, pemeriksaan tanda vital
4.Dokter melakukan konsultasi dan pemeriksaan fisik pada pasien
5.Pasien menerima layanan konsultasi Kesehatan

WAKTU LAYANAN

120 menit/pasien

TARIF LAYANAN

sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Produk Layanan

1.Layanan konsultasi Kesehatan
2.Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut